Iklan Bos Aca Header Detail

Dari 19 SPBU dan SPBE di Lamteng, Dua SPBKB AKR Tak Beroperasi Lagi

Dari 19 SPBU dan SPBE di Lamteng, Dua SPBKB AKR Tak Beroperasi Lagi

radarlampung.co.id. - Sebanyak 19 SPBU dan SPBE berdiri di Lampung Tengah. Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Hukum Pemkab Lamteng ada dua SPBKB AKR sudah tidak beroperasi lagi. Dua SPBKB AKR yang sudah tak beroperasi lagi adalah SPBKB AKR di Kelurahan Gunungsugih Pasar, Kecamatan Gunungsugih, dan SPBKB AKR di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Sebanyak 17 lainnya masih beroperasi. Sebanyak 17 SPBU dan SPBE yang masih beroperasi adalah PT Adatrin Lestari, SPBE di Kampung Sribusono, Kecamatan Wayseputih; PT Lintas Persada Gas, SPBE di Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan;  PT Sinar Bumi Nabung, SPBU di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih; PT Sinar Bumi Nabung, SPBU di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar; PT Utomo Sejahtera Bersama, SPBU di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar; PT Putra Subur Jaya, SPBU di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur; PT Surba Mustika, SPBU di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai; dan PT Era Utama Gemilang, SPBU di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban. Kemudian SPBU Kalirejo di Kampung Kalirejo; SPBU Kotagajah di Kampung Kotgajah; SPBU Adlpuro di Kecamatan Trimurjo; SPBU Terusannunyai di Kampung Gunungbatin Udik;  SPBU Rumbia di Kampung Telukdalem Ilir; SPBU Buminabung di Kampung Srikencono; SPBU Seputihbanyak di Kampung SB 1; SPBU Panggungan di Kecamatan Gunungsugih; dan SPBU Yukumjaya di Kecamatan Terbanggibesar. Sayangnya terkait hal ini, Kabag Hukum Eko Pranyoto saat disambangi ruangannya tak ada di tempat. Bahkan saat dihubungi via telepon tak mengangkat. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: