Pemangkas Rambut Nyambi Edarkan Sabu

Pemangkas Rambut Nyambi Edarkan Sabu

radarlampung.co.id-Meidika Nurmansyah (23), warga Kampung Panggungan, Kecamatan Gunungsugih, sudah lama menjadi incaran polisi. Pria yang berprofesi sebagai pemangkas rambut ini ditangkap Satresnarkoba Polres Lamteng karena menjadi pengedar sabu-sabu (SS), Sabtu (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ditangkap di rumahnya,\" katanya Senin (17/6).
Anggota yang menangkap tersangka, kata Dailami, sempat terkecoh tidak menemukan barang bukti SS di dalam rumah.
\"Sempat kita terkecoh tak menemukan BB SS. Setelah didesak, tersangka menunjukkan BB yang disimpan di kebun singkong belakang rumah. Dua tas kecil warna cokelat dan hitam-putih yang berisi dua bungkus klip SS, satu bundel plastik bening, serta dua sekop dari pipet sedotan ditemukan. Tersangka dan BB kita bawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dailami, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: