Pembahasan Ulang NPHD Bawaslu Lamtim Masih Alot
radarlampung.co.id-Pembahasan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur belum juga mencapai kesepakatan. Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, pasca rapat koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu sudah 2 kali menggelar rapat pembahasan ulang dengan TAPD, yaitu pada 10 dan 11 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan tentang besaran dana hibah yang akan dialokasikan untuk Bawaslu Lamtim. Menurutnya, pada pembahasan pertama TAPD menawarkan tambahan dari hibah dari Rp12 miliar menjadi 14 miliar. Kemudian, ditmbah lagi menjadi Rp15 miliar pada pembahasan hari ke dua. Namun, Bawaslu Lamtim masih juga belum sepakat dengan nilai tersebut. “Kami masih terus melakukan komunikasi dengan TAPD untuk mencapai kesepakatan besaran NPHD yang realistis,”jelas Uslih, Minggu (13/10). Diberitakan sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tambahan waktu hingga 14 Oktober 2019 bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas ulang naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, tambahan waktu itu diberikan setelah Kemendagri menggelar rapat koprdinasi dengan Bawaslu Lamtim dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, Senin (7/10). Menurutnya, rapat koordinasi yang difasilitasi Kemendagri tersebut dilaksanakan karena antara Pemkab dan Bawaslu Lamtim belum tercapai kata sepakat mengenai besaran NPHD. Dilanjutkan, karen dalam rapat koordinasi tersebut masih belum juga tercapai kesepakatan besaran NPHD antara Pemkab dan Bawaslu Lamtim. Maka Kemendagri meminta agar besaran NPHD dibahas ulang antara Pemkab dan Bawaslu. Paling lambat, pada 14 Oktober 2019 sudah ada kesepakatan NPHD. \"Bila sampai tanggal tersebut NPHD belum juga ditandatangani, maka Pemkab dan Bawaslu akan dipanggil kembali ke Kementrian Dalam Negeri. Opsi lain, Kemendagri akan turun langsung ke kabupaten dan kota yang belum menandatangani NPHD,\"terang Uslih. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: