Iklan Bos Aca Header Detail

Dari Ratusan Perusahaan Pinjaman Online, Hanya 5 yang Dapat Izin OJK, 1 Berkantor di Lampung

Dari Ratusan Perusahaan Pinjaman Online, Hanya 5 yang Dapat Izin OJK, 1 Berkantor di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 113 perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintech) terdaftar di OJK. Berdasarkan jumlah tersebut, 5 perusahaan di antaranya mendapat izin dari OJK. Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan, pemberian izin operasional pada perusahaan fintech tersebut sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. \"Dari 5 perusahaan yang telah berizin tersebut, 1 di antaranya berkantor di Lampung. Yaitu Lahansikam yang beralamat di Jl. Ratudibalau, Bandarlampung,\" kata Indra. Dia melanjutkan, hingga saat ini perusahaan fintech ilegal yang telah dihentikan OJK total mencapai 947 entitas. Perusahaan fintech dinyatakan ilegal lantaran kantor dan pengelola tidak jelas, serta sengaja disamarkan keberadaannya. Kemudian syarat dan proses pinjaman terlalu mudah, dapat menyalin seluruh data nomor telpon dari ponsel, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Serta, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui nomor ponsel yang sudah disalin. \"Maka kami harapkan masyarakat bisa bijak, dalam artian ketika ada tawaran itu selalu dibaca semua persyaratan. Jangan terlalu mudah tergiur dan menyetujui semua persyaratan tanpa dipahami dengan detil,\" tambahnya. Dia melanjutkan, OJK juga telah berupaya untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan fintech. Salah satunya dengan minimal mendaftarkan diri, dan mengurus perizinan operasional di OJK. \"Karena kalau tidak berizin di OJK, kita bisa minta tutup situasnya melalui Kominfo berdasarkan laporan dari masyarakat,\" katanya. Sejauh ini, menurut Indra, OJK dapat melakukan penutupan situs melalui Kominfo. Selama, perusahaan fintech ilegal tersebut mempunya situs di Indonesia. Namun yang menjadi masalah, terkadang perusahaan pinjaman online ilegal juga ada yang memiliki situs di luar negeri. \"Memang agak repot kalau situsnya dari luar Indonesia. Makanya kita terus imbau masyarakat hati-hati pada pinjaman online,\" pungkasnya. (ega/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: