Iklan Bos Aca Header Detail

Pembelian Alkes dan Obat-obatan, Bebas Pajak

Pembelian Alkes dan Obat-obatan, Bebas Pajak

radarlampung.co.id – Upaya meringankam biaya dalam menanggulangi Covid-19, Pemerintah telah membebaskan pajak dalam pembelian Alat Kesehatan (Alkes) dan Obat-obatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembebasan pajak tersebut, diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor.

Adapun perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa yakni untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti obat-obatan, Vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

“Sementara untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 itu seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya,“ katanya.

Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan. Antara lain atas impor dan pembelian barang, serta penjualan barang, yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Kemudian juga untuk penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19. Serta penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

\"Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh terkait penjualan barang dan penghasilan wajib pajak badan dalam negeri disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan,\" jelasnya.

Sementara untuk pembebasan PPh Impor dan PPh penghasilan wajib pajak perorangan, tidak membutuhkan surat keterangan bebas. “Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020,“ tambanya.

Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja. (ega/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: