Iklan Bos Aca Header Detail

Pembunuh Ayah Kandung Terancam Hukuman Seumur Hdup

Pembunuh Ayah Kandung Terancam Hukuman Seumur Hdup

radarlampung.co.id – Polsek Pardasuka melimpahkan  berkas kasus pembunuh ayah kandung dengan tersangka Sanwani alias Awang (38) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (6/2). Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan kasus yang terjadi di Dusun Leweng Kolot, Pekon Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus tersebut lengkap. Pelimpahan dilakukan berdasar surat Kajari Pringsewu Nomor: B-175/N.8.16.8/Epp/01/2019 tertanggal 31 Januari 2019 perihal berkas perkara tersangka Sanwani alias Awang dinyatakan lengkap atau P21. Kapolsek Pardasuka AKP Martono, pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti. \"Tersangka Sanwani dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUH. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,\" kata Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. (sag/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: