Pembunuh Bocah di Kebun Sawit Terancam Dua Pasal

Pembunuh Bocah di Kebun Sawit Terancam Dua Pasal

RADARLAMPUNG.CO.ID-Andi Supeno (25), tersangka pembunuhan sadis bocah Erlangga Ahmad Dani (8) terancam dua pasal. Hal ini diungkap Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Syaiful Rahman. Jeratan pasal pertama kepada tersangka yang diduga sakit hati terhadap ibu korban yakni tentang pembunuhan berencana dan pasal kedua yakni undang-undang kekerasan perlindungan anak. Saat ini, penyidik terus mematangkan berkas yang kelak akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebagai penuntut umum atas dugaan pembunuhan tersebut. \"Mudah-mudahan pekan depan akan kita kirim ke Kejaksaan sambil meminta petunjuk jika memang ada kekurangan lain,\"ungkap Hadi lagi. Proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Tulang Bawang Tengah. \"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka tersangka kami tahan di Polres,\"jelas Hadi lagi. Seperti diberitakan radarlampung.co.id, (3/9) tim gabungan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan jajaran Polsek Tuba Tengah, Provinsi Lampung, berhasil menangkap tersangka pembunuhan anak laki-laki di lahan perkebunan sawit milik PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) Tiyuh (Desa) Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, kabupaten setempat. \"Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama Erlangga Ahmad Dani dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang lalu diikatkan ke batang sawit. Kemudian bahu korban ditekan hingga tali mengencang dan korban kehabisan nafas.\" kata Hadi. (fei/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: