Iklan Bos Aca Header Detail

Pembunuh Dua Belantik Sapi Ternyata Sudah Divonis

Pembunuh Dua Belantik Sapi Ternyata Sudah Divonis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat kasus dua belantik sapi yang tewas dibunuh di Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah? Terdakwa Mulyadi (33), warga Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratunuban, tenyata sudah divonis: 20 tahun penjara. Vonis diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih yang diketuai Jeni Nugraha Djulis dengan anggota Fr. Yudith Ichwandana dan Galang Syafta Aristama, 18 Mei 2020. \"Vonisnya sudah. Sudah incracht. Putusnya 20 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup. JPU-nya Milson Sabroni,\" kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamteng Marwan. Ditanya apakah ada banding dalam putusan ini, Marwan menyatakan tidak. \"Jaksa nggak banding. Ada hal yang meringankan. Yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku berterus terang atas perbuatannya, dan menyesali perbuatannya,\" ungkapnya. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP UU No.8/1981 KUHP serta peraturan-peraturan lain berkaitan dengan perkara ini. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Mulyadi tega membunuh Nursodik (35), warga Kampung Rantaufajar, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, dan rekannya Sukirno (38). Sebelum dibunuh dengan cara dipukul menggunakan besi pipa, Mulyadi memberi minuman kopi yang sudah dicampur Thimex. Pembunuhan ini dipicu masalah utang-piutang. Mulyadi kesal karena menagih utang kepada Nursodik tak kunjung dibayar. Sehari sebelum pembunuhan, Mulyadi datang ke rumah Nursodik untuk menagih utang Rp5 juta, 30 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Nursodik tidak membayar karena tak punya uang dan berjanji satu minggu. Mulyadi dan Nursodik ke rumah Sukirno untuk melihat sapi. Setelah itu Mulyadi pamitan pulang. Dalam perjalanan, Mulyadi kesal karena utangnya tak dibayar dan berniat membunuh Nursodik. Tiba di rumah sekitar pukul 19.30 WIB, kekesalan Mulyadi kian memuncak untuk membunuh Nursodik. Pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Mulyadi ke Pasar Sidowaras membeli 8 bungkus Thimex. Pada pukul 10.00 WIB, Mulyadi menghubungi Nursodik memesan tiga ekor sapi. Tiga ekor sapi ini dihargai Rp60 juta ditawar Rp54 juta. Akhirnya disepakati dan minta diantar ke rumah. Nursodik dan Sukirno mengantarkan sapi ke rumah Mulyadi mengendarai mobil pikap Grand Max BE 8818 IX tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah sapi dimasukkan ke dalam kandang, ketiganya ngobrol dekat kandang. Mulyadi mengatakan DP Rp25 juta ditambah utang Rp5 juta sehingga DP jadi Rp30 juta. Nursodik keberatan dan menolak DP disatukan dengan utang. Kemudian Mulyadi masuk rumah untuk membuatkan kopi. Istri dan anak Mulyadi yang sedang menonton TV disuruh masuk kamar. Mulyadi membuat kopi tiga gelas. Dua gelas dicampur racun Thimex. Ketiganya kembali membicarakan masalah DP. Tiba-tiba Nursodik merasa pusing dan mual hingga muntah. Nursodik minta Sukirno mengerokinya di kamar dapur. Mulyadi mematikan semua lampu rumah. Setelah selesai mengeroki Nursodik, Sukirno keluar dan berkata kepada Mulyadi bahwa kopinya diberi obat. Mulyadi mengiyakan dan keduanya berkelahi. Mulyadi mengambil pipa besi memukul Sukirno hingga tersungkur tak berdaya di lantai. Mulyadi menuntun Nursodik keluar dari kamar. Nursodik bertanya di mana Sukirno. Mulyadi mengatakan sudah dibunuh. Nursodik dan Mulyadi pun berkelahi. Sama seperti Sukirno, Nursodik pun dipukul dengan pipa besi hingga tergeletak. Mulyadi membersihkan darah dan muntahan di lantai, lalu menyeret jasad Sukirno keluar. Jasad Sukirno dimasukkan dalam karung putih, lalu ditengkurapkan di atas motor Honda BeAT BE 3034 NI warna biru diikat dengan tali tambang. Mulyadi membawa jasad ke Sungai Punggur. Mulyadi berpapasan dengan tetangganya. Mulyadi berkata mau buang mayat dan diminta jangan bilang siapa-siapa. Tetangganya yang takut pun pergi. Jasad Sukirno diletakkan di bawah pohon pinggir sungai. Mulyadi kembali ke rumah untuk membawa jasad Nursodik. Mulyadi kembali ke rumah mengambil cangkul dan kembali ke sungai jalan kaki. Jasad Sukirno dikuburkan di lumpur pinggir sungai dan jasad Nursodik ditenggelamkan di akar pohon sungai. Setelah itu Mulyadi pulang ke rumah, lalu menaikkan tiga ekor sapi ke atas mobil pikap. Mulyadi menghubungi temannya untuk mengantarkan sapi di Bukitkemuning, Lampung Utara. Temannya bersedia dan diminta jalan duluan dengan alasan menyusul sebab mau menagih utang dahulu untuk uang jalan. Mulyadi kembali mendatangi rumah temannya dan minta tolong diantarkan ke Bukitkemuning menyusul temannya yang sudah berangkat lebih dahulu. Temannya bersedia dan Mulyadi diantarkan naik mobil Ayla. Dalam perjalanan, temannya yang membawa sapi menelepon dan bertanya kenapa banyak warga kampung mempertanyakan masalah sapi berikut mobil yang dibawa. Mulyadi menjawab tidak ada apa-apa. Temannya ini kembali menghubungi Mulyadi penasaran karena ada keluarga pemilik sapi dan mobil ada di kampung mencari-cari sehingga membuat takut. Telepon dimatikan Mulyadi. Mulyadi menemui temannya yang membawa sapi di Rumah Makan Taruko. Mulyadi akhirnya berterus terang telah membunuh orang. Sapi dan mobil akhirnya diminta Mulyadi untuk dibawa pulang kembali. Mulyadi naik Damri ke Pulau Beringin, OKU Selatan, Sumatera Selatan. Tiga hari kemudian naik kereta ke Bangkabelitung. Setelah 14 hari, Mulyadi berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng yang di-backup Polda Lampung di daerah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangkabelitung. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: