Pembunuh Pria Paro Baya di Kemiling Dituntut 9 Tahun Penjara

Pembunuh Pria Paro Baya di Kemiling Dituntut 9 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dedi Muryadi terdakwa penusuk pria paro baya: Poniran, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung: Tri Buana Mardasari. Menurut jaksa, terdakwa yang kini menginjak usia 45 tahun dan beralamat di Sinar Banten, Sumberrejo, Kemiling itu, terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 9 tahun,\" kata jaksa, Rabu (25/11). Hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dan juga tak pernah dihukum. \"Sedangkan hal yang memberatkan ialah menghilangkan nyawa seseorang,\" jelas jaksa. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa: Yogie Saputra mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis. Isinya nanti menjelaskan bahwa memang terdakwa ini tidak waras alias sakit jiwa. \"Menurut saksi meringankan yang kami hadirkan dahulu terungkap terdakwa ini pernah berobat dengan korban,\" ucapnya. \"Dengan metode pengobatan dikasih air segelas, dan diminum oleh terdakwa. Kemudian, salah satu saksi lainnya menjelaskan bahwa terdakwa ini pernah bekerja dan dipecat, hal itu melihat kondisi terdakwa yang sering teriak-teriak sendiri,\" sambungnya. Ya, karena tak terima dipisah saat cekcok dengan istrinya, pada Minggu, 3 Mei lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Jl. Minak Sangaji, RT 03, Kel. Sumberrejo, Kec. Kemiling, Bandarlampung, terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Terdakwa menganiaya korbannya yakni Poniran. Hingga meninggal dunia. Terdakwa menganiaya Poniran berawal setelah terdakwa cekcok mulut dengan saksi Wagini yang merupakan istri terdakwa, pada Minggu 3 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri dan terdakwa kemudian kembali ke rumah pada pukul 17.00 WIB. Terdakwa pun kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa berniat menjemput istrinya. Sebelum berangkat terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm, bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas yang akan terdakwa bawa ketika berdagang. Sebelum terdakwa pergi untuk mengambil daun lompong talas terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni. Setibanya di rumah saksi Sumarni, terdakwa kemudian mengajak istrinya untuk pulang, namun ditolak. Lalu Wagini yang pada saat itu sedang menangis dan ditenangkan oleh saksi Sumarni, menolak untuk pulang karena takut dipukul oleh terdakwa. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi Wagini, namun pada saat pergi terdakwa melihat kakek Poniran (70) berada di depan rumah. Sempat terdakwa yang pada saat itu sedang emosi, kemudian marah karena merasa korban Poniran melihat dengan melotot ke arah terdakwa. Saat itu terdakwa langsung menghampiri korban Poniran dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Terdakwa pun langsung menyerang Poniran secara membabi buta sehingga korban jatuh tersungkur, lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke rumah Mudani. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: