Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Klarifikasi Soal Tudingan Penipuan

Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Klarifikasi Soal Tudingan Penipuan

radarlampung.co.id - Fajrun Najah Ahmad memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (30/4). Kedatangan politisi Partai Demokrat Lampung ini terkait laporan dugaan penipuan uang senilai Rp2,7 miliar yang disampaikan Namuri Yasin. Laporan tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam teranggal 17 Desember 2018.

Fajrun menyatakan kedatangannya ke Mapolresta Bandarlampung untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. \"Hari ini saya klarifikasi saja atas pengaduan Namuri. Sudah, itu saja. Klarifikasi,\" kata Fajar.

Ia juga membantah tuduhan yang disampaikan Namuri. \"Sebagai warga negara yang baik, harus taat hukum. Saya membantah dengan apa yang dituduhkan. Ini tidak benar. Nggak ada itu (penipuan),\" tegas Fajrun.

Sementara, Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan menunggu kepastian dari pihak berwenang. \"Saya mengikuti proses saja. Bagaimana kedepannya,\" kata Namuri.

Terkait bantahan Fajrun, Namuri menyatakan itu hak yang bersangkutan. \"Itu hak dia (Fajrun, Red). Cuma yang pasti, kalau kami mengada-ada, terlalu konyol. Masalah bang Fajar (sapaan akrab Fajrun, Red) ada bantahan, itu hak beliau. Kami ada dasarnya,\" tegasnya. Namuri menuturkan, ia hanya meminta haknya dikembalikan.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi membenarkan pemanggilan Fajrun Najah Ahmad sebagai terlapor. \"Iya benar. Itu tadi (pemeriksaan),\" kata Rosef. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: