Pemerintah  Daerah Harus Jaga Lahan Pertanian

Pemerintah  Daerah Harus Jaga Lahan Pertanian

radarlampung.co.id - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 22/2019, Undang-undang Nomor 41/2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan di Hotel Horison Bandarlampung, Sabtu (6/3).

Kepala BBPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dan acuan dalam pembangunan pertanian di seluruh kabupaten/kota  di Provinsi Lampung.

Menurut Dedi, Undang-undang nomor 41/2009 mengenai lahan pertanian berkelanjutan, meskipun undang-undang sudah berumur lama. Namun Dedi menyebut implementasi dilapangan belum membahagiakan. Sebab, dikalangan banyak alasan belum bisa mengimplementasikannya.

\"Inti dari Undang-undang 41/2009 ini, kita semua mengharapkan agar semua lahan pertanian tidak ada alih fungsi. Apalagi bagi lahan pertanian yang beririgasi teknis. Harusnya sama-sama kita jaga,\" beber Dedi.

Dedi menyebut, dari rlis BPS, Kementerian Pertanian, sawah di Indonesia 7,4 juta hektar. Ini adalah modal menjamin ketahanan pangan nasional.

\"Maka saya berharap dengan pimpinan daerah yang hadir disini, lahan sawah yang ada saat ini kita jaga dan tidak ada alih fungsi. Fungsinya tetap jadi lahan sawah dan penopang pangan kita. Maka saya mengajak semuanya memahami undang-undang dan mengimplementasikan ke daerah masing-masing,\" tambannya.

Sementara Wakil Gubernur Lampung Chusnunia turut hadir dalam kegiatan ini. Nunik -sapaan akrab Chusnunia- mengatakan, Pemprov Lampung bisa mendapatkan perhatian dan memajukan pertanian Lampung.

\"Yang jelas kita berharap bidang pertanian ini betul-betul maju di Lampung, karena di Lampung mayoritas petani. Untuk maju, pertaniannya maka penyuluhnya harus mendapatkan perhatian maksimal,\" beber Nunik.

Nunik mengatakan pemerintah provinsi selalu mendukung  penyuluh mendapatkan perhatian, dan berharap sejalan dengan program-program kementerian pertanian. Berbagai program juga dinilai Nunik matching antara Kementerian Pertanian dan Pemprov Lampung.

\"Salah satu isu yang kita pikirkan bersama ialah keberlanjutan pertanian, soal regenerasi. Karena kalau tidak dilanjutkan petani akan habis. Karena anak muda makin jarang yang mau turun jadi petani. Maka berkaitan hal itu, saya sampaikan jujur saja Lampung basis pertanian. Namun sangat minim pendidikan pertanian, sangat terbatas dan kurang perhatian. Bukan hanya kementerian pendidikan dan menteri pertanian,\" tambah Nunik.

Kemudian soal pertanian berkelanjutan, maka petani perlu perhatian. Para penyuluh juga bergeser memikirkan petanian organik. Karena kalau bicara kesuburan tanah mengefek kalau  organik. \"Alasannya karena relatif terjaga kesuburan, baik untuk kesehatan dab semua mengfek  namun  lebih dari itu kita maksimalkan,\" tambahnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: