Iklan Bos Aca Header Detail

Dear Calon Pembeli Rumah, Simak Tips dari PLN Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Dear Calon Pembeli Rumah, Simak Tips dari PLN Ini untuk Pastikan Listrik Aman

RADARLAMPUNG.CO.ID-Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Tapi membeli rumah bukan sesuatu hal yang mudah. Banyak faktor yang menjadikan rumah tersebut layak dibeli dan dihuni. Diantaranya harga terjangkau, kondisi lingkungan yang kondusif hingga keamanannya. Nah, saat hendak membeli rumah, maka listrik menjadi salah satu komponen penting yang harus diperhatikan. Sebuah rumah tanpa aliran listrik maka pemiliknya tentu akan mengalami kesulitan. Terutama jika hendak menggunakan barang-barang elektronik. Saat ini, energi listrik telah menjadi kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, kondisi kelistrikan harus diperhatikan oleh calon pembeli rumah. Jangan sampai, pembeli rumah tersangkut masalah soal kelistrikan saat menghuni rumah di kemudian hari. Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi. Lantas, apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah ? Berikut tips dari PLN. Yuk disimak !   Instalasi Kelistrikan Instalasi kelistrikan harus dipastikan tidak memiliki masalah. Ya, instalasi kelistrikan juga harus punya sertifikat Laik Operasi. Sehingga meminimalisasi timbulnya hubungan arus pendek yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Cek Tagihan Rekening Listrik Mengecek tagihan rekening listrik kini bisa lewat aplikasi PLN Mobile, lho. Tujuannya untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Pastikan kWh Meter Normal dan Segel Terpasang Baik Calon pembeli rumah juga harus mengecek kondisi Kwh meter. Dengan begitu, calon pembeli bisa mengetahui apakah penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam hal kelistrikan atau tidak. Pastikan Aliran Listrik Terdaftar Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan demikian, calon pembeli rumah bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menghuni rumah tersebut. Ditambahkan Agung, setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN. Waktu pemberitahuan itu, menurutnya, selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: