Pemkab Lampura Warning ASN Lakukan Gratifikasi

Pemkab Lampura Warning ASN Lakukan Gratifikasi

radarlampung.co.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab setempat, di Ruang Siger Setdakab Lampura, Senin (31/5).

Asisten I Pemkab Lampura Mankodri, mengatakan, upaya pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari membangun sistem pencegahan korupsi.

Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Lampura telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampura Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura, dan ditindaklanjuti Keputusan Bupati Lampura Nomor: B/309/25-LU/HK/2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura. “Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya Aparatur Pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lainnya,” kata Asisten I mewakili Bupati Lampura Budi Utomo.

Mankodri menegaskan, integritas sebagai pegawai Pemerintah harus tetap dijaga. Karena itu, melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura.

“Dari yang belum tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut, sehingga seluruh Aparatur Pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Untuk itu, Asisten I berharap terjain kerjasama yang baik antar seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi ini.

Selain itu, Asisten I juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi, sehingga masyarakat tidak membiasakan memberikan imbalan kepada Aparatur Pemerintah.

Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Lampura menjadi bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Mari kita bersama mengabdi dan melayani masyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampura agar semakin aman, agamais, maju dan sejahtera,” tandasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: