Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lampura, Berencana Usulkan Penangguhan Penahanan Kadiskes Non Aktif

Pemkab Lampura, Berencana Usulkan Penangguhan Penahanan Kadiskes Non Aktif

radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berencana akan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Non Aktif, dr. Maya Mettisa yang ditahan Kejari Lampung Utara (Lampura) atas dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 Miliyar.

Sekkab Lampura, Lekok membenarkan adanya wancana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dr. Maya Mettisa kepada pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kotabumi.

”Seyogyanyakan seperti itu (bantuan hukum). Tapi ini yang sedang kita bahas, dalam bentuk bantuan hukum bagaimana, paling tidak mencari pengacara untuk yang bersangkutan (maya metissa),” ucap Lekok, Kamis (27/8).

Kendati demikian, pihaknya mengedepankan proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Kotabumi. ”Kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Tidak ada itu interpensi,” kata Lekok.

Menurutnya, bantuan hukum yang kemungkinan diberikan termasuk bagian dari pengacara dan bahkan permohonan agar ditangguhkan. \"Semua itu masih dikaji terlebih dahulu. Jangan sampai ada asumsi, jika kita (pemerintah, Red) membela yang salah. Itu tidak benar,\" tegasnya.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan, hal itu juga secepatnya akan di isi dengan cara mem- Plt- kan terlebih dahulu. Sehingga jabatan Kepala Dinas tersebut tidak kosong.

\"Tunggu saja satu, dua hari ini. Nanti akan di tunjuk oleh Bupati guna mengisi kekosongan Kepala Dinas Kesehatan tersebut,\" terangnya.

Lekok menjelaskan, bahwa sesuai aturan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berposes hukum menyandang status tersangka, maka akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

\"Hal ini (Plt Kadis Kesehatan, Red) sudah ditanggapi Blt. Bupati Lampura, bapak Budi Utomo. Sementara untuk bersangkutan, kita Mon aktifkan dulu sesuai peraturan ASN, hingga ada putusan inkrah dari pengadilan,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: