Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lamsel Genjot PAD Reklame

Pemkab Lamsel Genjot PAD Reklame

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) bakal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang reklame. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Lamsel, Badruzzaman menjelaskan, hingga pertengahan tahun 2019, pajak Pemkab Lamsel mendapatkan PAD di bidang reklame sekitar 17 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,2 Miliar. \"Iya, kalau pajak reklame masih minim, baru 17 persen. Kami akan memaksimalkan pajak ini supaya Diakhir tahun bisa tercapai,\" ungkap Badruzzaman Minggu (28/7). Menurutnya, seharusnya, pada pertengahan tahun, PAD yang didapat mencapai 50 persen. Namun, dirinya belum mengetahui penyebab hingga PAD tersebut baru tercapai 17 persen. \"Kalau pertengahan tahun kan seharusnya tercapai 50 persen. Nah,  kalau masih 17 persen, berarti kita harus menggenjot supaya itu bisa tercapai 100 persen,\" ujarnya. Sementara, informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, berdasarkan Perda Lamsel nomor 09 tahun 2011 tentang pajak reklame, pada pasal 4 dan 5, Pemkab setempat menetapkan pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: