Pemkab Lamteng Belum Perbarui Data Lahan Pertanian

Pemkab Lamteng Belum Perbarui Data Lahan Pertanian

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemkab Lampung Tengah telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda yang disahkan pada Desember 2013 menjelaskan bahwa lahan pertanian masyarakat yang telah masuk LP2B tidak dapat dialihfungsikan tanpa alasan apa pun. Tujuannya, untuk menjaga lahan pertanian tetap ada dan tak berkurang. Sekretaris Dinas Pertanian dan TPH Lamteng Edi Dariyanto menyatakan Perda LP2B sudah ada. \"Sudah ada perda-nya. Perda disahkan 2013. Lahan yang masuk pengawasan Pemkab Lamteng ketika itu seluas 71.791 hektare. Tersebar di 28 kecamatan,\" katanya. Dalam perda, kata Edi, ada syarat lahan bisa dialihfungsikan. \"Lahan yang dapat dialihfungsikan, yakni untuk keperluan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, dan drainase atau sanitasi. Termasuk bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun atau jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan pembangkit listrik. Namun lahan yang akan dialihfungsikan, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan lahan pengganti. Tentunya sudah melalui kajian kelaikan strategis,\" ujarnya. Terkait data LP2B terbaru, Edi mengaku belum diperbarui. \"Belum ada. Sebab, data itu selain melalui pemetaan juga dimasukkan by name by addres. Tapi yang jelas bertambah karena Lamteng ada pembukaan lahan sawah baru beberapa waktu lalu,\" ungkapnya. Guna menjaga lahan pertanian, kata Edi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga berperan. \"Dinas perizinan juga berperan menjaga lahan pertanian. Misal ada yang mengajukan izin pembangunan, dilihat dahulu lahan pertanian masuk LP2B bukan. Kalau masuk tidak dikeluarkan izinnya,\" tegasnya. Berdasarkan data lama, Pemkab Lamteng memiliki luas lahan 71.791 hektare yang dilindungi. Yakni LP2B 53.206 hektare dan lahan cadangan seluas 18.585 hektare. Wilayah yang menjadi lumbung pangan yang memiliki lahan pertanian terluas adalah Kecamatan Seeputihraman, Trimurjo, Seputihmataram, dan Trimurjo. (Sya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: