Demo dan Kacang Goreng Warnai Pemeriksaan Rocky Gerung
radarlampung.co.id- Setelah sempat ditunda, akhirnya akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda MetroJaya, Jumat (1/2). Pemeriksaan itu terkait pernyataan Rocky bahwa \'kitab suci itu fiksi\'dalam sebuah acara talkshow di salah satu televisi swasta. Hingga pukul 21.00, proses pemeriksaan Rocky masih berlangsung dan belum diketahui pasti kapan selesai. Pemeriksaan Rocky juga diwarnai aksi demo massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Raya. Belasan mahasiswa itu menggelar aksinya di depan gerbang Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selain spanduk tuntutan, mereka juga membawa foto Rocky Gerung dengan tulisan \"cerdas tapi dungu\". Di bawah guyuran hujan, Rocky datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 15.53 WIB. Tidak banyak yang disampaikan oleh Rocky. Pasalnya, saat tiba dilokasi, keduanya langsung masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimsus. \"Nanti aja ya, saya kasih tahu,\" singkat Rocky. Kepada wartawan, Rocky juga menyampaikan komentar filosofinya. Menurutnya, bicara soal penundaan tentu berhubungan dengan manipulasi. \"Setiap ada penundaan artinya ada manipulasi, gitu kan rumusnya,\" ungkap Rocky tanpa menjabarkan maksud dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Setengah jam kemudian, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar keluar dari ruang pemeriksaan. Menurutnya, pemanggilan kliennya menimbulkan banyak pertanyaan. Setelah kasus yang setahun terjadi, mengapa baru sekarang dipanggil penyidik.\"Cukup aneh memang, ya nggak tahu ada apaan. Kok ya pas mau deket-deket Pemilu baru diperiksa,\" kata Haris. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu juga mengaku, tidak ada persiapan apapun dan pihaknya sendiri menyikapi proses ini dengan santai saja. Pasalnya, ini kan baru awal, yakni klarifikasi pihak terlapor. \"Pemanggilan awal itu cuma klarifikasi karena, inikan baru penyelidikan. Artinya, penyidik masih mencoba mencari tahu apa ada peristiwa yang dilaporkan itu apa memiliki kandungan pelanggaran hukum atau tidak,\" jelas pria yang mengambil master bidang Teori dan Praktek Hak Asasi Manusia di University of Essex, Inggris itu. Lebih jauh, diakui Haris, saat dirinya sempat berada di ruangan mendampingi kliennya sudah ada 14 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Rocky, diawali pertanyaan formil dan yang sudah masuk ke subtansi dalam kasus tersebut. \"Jadi, tadi diawali pertanyaan formil dan masuk ke pertanyaan 8 dan 9 saya lupa apa itu sudah masuk ke subtansi. Tapi udahlah santai juga kok tadi, kita juga dapat kopi dan pisang goreng,\" ucapnya. Dan terakhir, dia menyampaikan, kalau bicara soal klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan ini sebenarnya sudah disampaikan kliennya. Jadi, dia sebetulnya sama saja. \"Enggak ada yang berubah. Intinya, klarifikasi ini sama dengan yang sudah dijelaskan olehnya dalam acara ILC,\" tutup Haris. Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya \'kitab suci itu fiksi\' ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan tersebut, Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.Hingga setahun kasus ini mengambang, baru pada akhir Januari pemanggilan dilakukan polisi.(fin/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: