Iklan Bos Aca Header Detail

Demokrat Kaji Unsur Hukum Pelarangan Sosialisasi Yutuber

Demokrat Kaji Unsur Hukum Pelarangan Sosialisasi Yutuber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Hendra Mukrie menyayangkan sikap para aparatur pemerintah, baik lurah dan camat, yang dinilai terlalu melampaui batas kewenangan, yakni menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan bakal calon (Balon) Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). \"Sikap lurah dan camat yang menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan balon Yusuf Kohar ini terlalu jauh, jelas sikap aparatur pemerintah ini melanggar PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kelurahan dan kecamatan, tugas lurah dan camat itu menjaga ketentraman dan ketertiban umum, bakal calon sosialisasi itu belum kewenangan lurah dan camat,\" ujar Hendra Mukrie, Selasa (4/8). Politisi Partai Demokrat ini pun menilai sikap lurah belakangan viral sangat berlebihan, terlalu jauh, siapapun diperbolehkan untuk bersosialisasi. \"Memang tugas lurah dan camat menjaga ketertiban umum, sekarang ada tidak warga yang merasa terganggu, saat ini belum ada penetapan calon, jadi boleh bersosialisasi, apalagi saat ini banyak masyarakat yang butuh bantuan mengigat masa pandemi covid-19, selagi masih memperhatikan protokol kesehatan,\" jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya akan membawa masalah lurah menghalang-halangi ini ke komisi dan diagendakan dalam hearing. \"Kita akan panggil lurah dan camat itu, apa alasan mereka. Karena, hal ini jadi preseden buruk bagi dunia politik, saat ini boleh saja silaturrahmi asal bukan kampanye tidak ada larang-larangan yang menghambat untuk slaturrahmi dan kalau ada pelanggaran pun tugas Bawaslu, bukan tugas lurah,\" tegas Sekretaris DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini. Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung Budiman AS menyayangkan sikap lurah yang melarang bersosialisasi dan silaturrahmi dengan warga. \"Saat ini belum masuk tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi siapapun diperbolehkan untuk sosialisasi, namun mengingat masih pandemi covid-19 ada batasan yakni 30 orang, nggak ada pasal yang dilanggar dalam sosialisasi pak Yusuf Kohar, karena kita ingin bantu masyarakat yang kena dampak vovid-19 karena banyak yang hilang pekerjaan dan mata pencaharian, bahkan anjuran pemeritah pun semua pihak yang mampu agar membantu meringankan beban masyarakat, kita ulurkan tangan ringankan beban rakyat,\" ucapnya. Karena itu, anggota DPRD Lampung ini sangat menyangakan sikap lurah dan camat tersebut. \"Jika sikap mereka begitu, ini namanya masuk politik praktis ini ranah Bawaslu, bukan malah linmas ikut-ikutan, mereka tidak bisa menghalang-halangi sosialisasi karena belum masuk calon-menyalon jangan zolim dong, masak pak Yusuf saja yang nggak boleh sosialisasi,,\" paparnya. Disinggung bagaimana sikap DPC Partai Demokrat mengingat ada kader partai yang juga balon Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sosialisasi dihalang-halangi apakah ada langkah hukum dari partai sendiri? Pihaknya menyatakan akan mengkaji dulu soal video yang beredar itu. \"Jika masuk unsur hukumnya kita rapatka di DPC dan kita akan ambil keputusan hukumnya untuk langkah selanjutnya. Ini sudah trand menghalang-halangi seperti ini orang mau bantu kok dilarang, masyarakat butuh uluran tangan, saat ini siapapun boleh sosialisasi dan bantu rakyat,\" tandasnya. Saat ini belum ada aturan yang mengikat, belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU, jadi sikap lurah dan camat tidak perlu melampai batas, selama masyarakat tidak dirugikan, kalau ada salah silahkan lapor Bawaslu, jangan bersitegang, semua orang punya hak sosiaslisasi selama belum ada ketetapan dari KPU,\" kata dia lagi. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: