Pemkab Tuba Keluarkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Baru
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) mengeluarkan surat edaran (SE) penyesuaian sistem kerja pegawai baru. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Tulangbawang. SE bernomor: 800/1172/VI.4/TB/XII/2000 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni. Dalam SE itu disebutkan, aparatur sipil negara (ASN) pelaksana dan tenaga honorer wanita diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kendati WFH, para ASN dan honorer wanita tersebut diminta tetap mengaktifkan alat komunikasi agar memudahkan koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan seperti tempat pesta pernikahan, hajatan, dan kegiatan yang bersifat keramaian. Lantas bagaimana nasib ASN dan honorer laki-laki? Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang Penliyusli PNR menjelaskan, mereka akan tetap bekerja normal agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan. \"Pemerintah kan sifatnya memberikan pelayanan. Kalau semua libur siapa yang melayani masyarakat, makanya tetap masuk agar pelayanan tetap berjalan,\" kata Penli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/12). Surat edaran tersebut mulai efektif dan berlaku 22 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: