Pemkab Tuba Mulai Pungut Pajak JTTS, Begini Jawaban Pengelola
Radarlampung.co.id - Berbagai upaya dilakukan Pemkab Tulangbawang (Tuba) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khusunya dari sektor pajak. Terbaru, Pemkab Tulangbawang akan berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan pungutan terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB) dari objek pajak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang masuk ke dalam wilayah setempat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang Ferly Yuledi mengatakan, terdapat potensi besar pendapatan PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dari jalan tol yang melintasi wilayah Tulangbawang. Rencananya, ruas jalan tol yang akan ditarik pajak panjangnya mencapai 16,2 kilometer. Dengan besaran pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar per tahun. Menurutnya, jalan tol sebagai satu kesatuan merupakan objek PBB-P2 yang memiliki karakteristik khusus, serta memiliki keluasan dan nilai yang tinggi. Sebagai objek khusus, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jalan tol harus dilakukan dengan penilaian secara individual. Demikian juga dengan besarnya PBB-P2 jalan tol dapat menjadi sumber penerimaan dari daerah yang kebetulan dilewati jalan tol. Dijelaskan, pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) antara lain mengatur bahwa objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan. Hal itu berarti bahwa objek PBB-P2 dapat berupa bumi dan bangunan, bumi saja, atau bangunan saja. Selanjutnya dalam ayat (2) diatur bahwa jalan tol termasuk dalam pengertian bangunan sebagai objek PBB-P2. Sama dengan objek PBB-P2 lainnya. Untuk jalan tol, objek pajak meliputi tanah (permukaan bumi) dan bangunan, dimana jalan tol merupakan bangunan. Sementara itu tanah meliputi bagian tanah jalan tol yang berupa ruang milik jalan tol (rumijatol). \"Potensi ini cukup besar dan bisa menambah pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2,\" kata Ferly Yuledi didampingi Sekretaris Andin Budiman P, Selasa (7/12). Selain pungutan pajak jalan tol, rencananya Pemkab Tulangbawang juga akan memaksimalkan pendapatan daerah dari potensi pajak rest area. Kabupaten Tulangbawang sendiri juga ketempatan satu rest area yakni di kilometer 208 Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjaragung. Menurut Kepala Bapenda, ada beberapa potensi objek pajak yang ada di rest area tersebut. Terpisah, Branch Manager (BM) JTTS ruas Terpeka Yoni Satyo menjelaskan, tahun ini pihaknya sebagai pengelola mulai melakukan pembayaran pajak jalan tol. Menurutnya sebagai wajib pajak yang taat, pihaknya akan melakukan pembayaran menjelang akhir tahun. Namun sayang, ketika ditanya nominal pajak yang akan dibayarkan, Ia belum dapat memberikan informasi sebab merupakan kewenangan kantor pusat. \"Tahun ini mulai bayar (pajak). Kita wajib pajak yang taat pajak. Terbukti kami di Mesuji dan OKI mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah,\" katanya melalui sambungan telepon seluler. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: