Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tuba Mulai Sosialisasikan Perda KTR

Pemkab Tuba Mulai Sosialisasikan Perda KTR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (8/10). Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Penawaraji, Kampung Gedung Rejo Sakti dan Kecamatan Rawapitu, Kampung Batang Hari. Plt. Kepala Dinkes Tulangbawang Fatoni mengatakan, sebelum diterapkan, Perda KTR terlebih dahulu disosialisasikan dan akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019. \"Nah, Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR. Misalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,\" kata Fatoni. Sementara itu, lanjutnya, untuk tempat-tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang asap rokok. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tulangbawang akan segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni menjelaskan, di dalam Perda tentang KTR ini, Pemerintah Daerah telah menetapkan zona-zona yang masuk kawasan tanpa rokok. Selain itu, ada beberapa zona yang juga mengharuskan disediakan ruang khusus untuk merokok. Anthoni mengungkapkan, Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari DPRD Tulangbawang. \"Prinsipnya kita akan dukung, sebelum diberlakukan pasti akan kita teliti dulu,\" ungkap Anthoni, Senin (7/10). Perda KTR diharapkan menjadi salah satu upaya dalam mendukung upaya Pemkab Tulangbawang mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini tengah dirancang. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: