Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Tubaba Siapkan Rolling Susulan

Pemkab Tubaba Siapkan Rolling Susulan

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat bersiap menggelar mutasi jabatan susulan. Sebelumnya, Bupati Umar Ahmad telah merolling 6 pejabat level eselon II. Dan rencananya mutasi yang akan digelar juga akan menyentuh level eselon II. Ada empat posisi yang santer disebut bakal diisi pejabat baru. Yakni jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh. Kepala Dinas Perikanan, dan Kepala Dinas Kesehatan. Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba Hi. Hewan Sahri, M.Ap. memastikan empat jabatan tinggi Pratama di Bumi Ragem Say Mangi Wawai ini akan diisi dalam waktu dekat ini. Targetnya paling lama dua bulan semua jabatan tersebut telah terisi secara penuh. Waktu tersebut terdengar memang cukup lama namun hal itu lantaran pemerintah daerah mematuhi ketentuan bahwa untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut harus dilakukan lelang. \"Selain itu juga harus mendapat persetujuan komisi aparatur sipil negara (KASN),\" terang mantan asisten 1 Tubaba ini. Pengisian jabatan tersebut dilakukan pihaknya setelah pelantikan pada Rabu (10/7/2019). Dampaknya jabatan Kepala Dinas Pendidikan lowong lantaran Amrullah dilantik menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh yang sebelumnya dijabat oleh Eri Budi Santoso MH yang dilantik menjadi kepala dinas kominfo. Selanjutnya jabatan yang telah lama lowong adalah Kepala Dinas Kesehatan. Saat ini kepala dinas OPD ini di PLT-kan kepada Hi. Perana Putra M.H. \"Kemudian per 1 Agustus mendatang Kepala Dinas Perikanan Bapak Hidarsan akan pensiun,\" tutup Herwan Sahri. Diberitakan, saat rolling beberapa waktu lalu Umar melontarkan kekecewaannya terhadap para pejabat Pemkab Tubaba. Umar menyindir pejabat yang jarang berkoordinasi. Dirinya juga memastikan bakal ada rolling susulan. Dan menurut Umar apabila ada pejabat yang keberatan dengan hasil rolling dipersilakan menggugat secara hukum. (fei/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: