RMD Header Detail

Dengan Si Onal, Layanan Pegawai Dalam Genggaman

Dengan Si Onal, Layanan Pegawai Dalam Genggaman

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meluncurkan Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian PNS Fungsional (Si Onal), Rabu (18/11), di Aula Pemkot setempat. Wali Kota Metro Achmad Pairin menuturkan,  launching aplikasi ini merupakan langkah terobosan bagi peremintah untuk mempermudah layanan bagi PNS. \"Ya, dengan menggunakan sistem elektronik atau aplikasi untuk layanan pegawai fungsional. Jadi pegawai tidak harus datang ke BKD lagi, dan sudah bisa dilakukan secara mandiri,\" ujarnya, Rabu (18/11). Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Alek Destrio. Menurutnya adanya aplikasi Si Onal ini akan mempermudah pelayanan pegawai PNS Fungsional. \"Jadi Si Onal ini untuk mewujudkan pelayanan dalam genggaman yang dapat dilakukan di mana saja. Nanti PNS fungsional itu apabila mengajukan layanan baik naik jabatan, pengangkatan pertama cukup melalui aplikasi. Setelah selesai mereka tidak perlu ke sini (BKD, red) dan dapat dicetak langsung,\" terangnya. Dia menambahkan, untuk sementara aplikasi Si Onal digunakan untuk fungsional dan segera diterbitkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meregistrasi PNS fungsional. \"PNS fungsional dulu, karena kita terbatas waktu dan programnya itu kalau ditambah lagi tidak selesai di tahun 2020. PNS fungsional akan registrasi akun dengan cara masuk dan membuat beserta password. Jadi nanti yang bisa membuka hanya dirinya sendiri,\" tambahnya. Dia menjelaskan, aplikasi ini sudah diatur Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2020 dan Perdanya menginduk ke Sistem Pelayanan Perbasis Elektronik (SPBE). Adapun tujuh layanan yang bisa didapat dalam aplikasi Si Onal adalah pengangkatan pertama jabatan fungsional, pengangkatan kembali jabatan fungsional, serta pembebasan sementara dari habatan fungsional. \"Ada juga kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional, penyesuaian angka kredit jabatan fungsional, penyesuaian (Inpassing) ke dalam jabatan fungsional, dan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: