Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Waykanan Sewa 56 Kendaraan Dinas

Pemkab Waykanan Sewa 56 Kendaraan Dinas

Radarlampung.co.id - Pemerintahan Kabupaten Waykanan, kembali melanjutkan kerja sama dalam hal penyewaan Kendaraan Dinas dengan PT. Trac, Selasa (31/8). Secara simbolis, penyewaan serah terima Kendaraan Dinas tersebut dilakukan di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Waykanan. Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, tahun ini, Pemkab Waykanan menjalin kerjsama dengan PT.Trac, untuk menyewa 56 Kendaraan dari berbagai Merek dan tipe. Kendaraan tersebut, untuk mobilisasi para pejabat dalam melaksanakan pekerjaan dinas mereka. Ke 56 Kendaraan tersebut diantaranya Toyota Innova tipe terbaru diperuntukkan bagi Kepala Dinas sebanyak 28 Unit, sisanya 28 Unit Toyota Rush 14 Unit untuk Camat, dan 14 Unit Untuk Kepala Bagian. \"Stiker yang merupakan tanda pada mobil, tidak boleh dilepas, karena itu merupakan tanda kalau kendaraannya untuk membantu memobilisasi kinerja,\" ungkap Bupati Waykanan, Hi. Raden Adipati Surya SH,MM, saat menerima kendaraan tersebut. Menurutnya, setiap kendaraan, memiliki stiker khusus, sebagai penanda bahwa mobil tersebut merupakan Kendaraan Dinas Kabupaten Waykanan. Terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Waykanan, Machiavelli Tarmizi, S.S.T.P., M.S.I., melalui Ishak, S.Sos., mengatakan, para penerima, nantinya harus mengembalikan kendaraan Dinas yang lama untuk mengecek ulang. \"Mobil yang lama harus dikembalikan. Kalau ada kerusakan seperti lecet-lecet, maka hal itu akan dibayarkan oleh sang pengguna sebelum mendapatkan mobil yang baru,\" terang Ishak. \"Alhamdulillah selama ini penyewaan dan penggunaan kendaraan Dinas hasil sewa ini tidak ada kendala, makanya kami melanjutkan kerja sama ini untuk Tiga Tahun kedepan,\" tambahnya. Dia menjelaskan, penyewaan kendaraan dinas ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Waykanan No. 2 Tahun 2021, sebagai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (Sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: