Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab-Kejari Tanggamus MoU Penanganan Hukum

Pemkab-Kejari Tanggamus MoU Penanganan Hukum

radarlampung.co.id – Bupati Dewi Handajani bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David Palapa Duarsa menandatangani MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Tanggamus. Ini dilakukan dalam agenda penandatanganan MoU antara kejaksaan dengan pemerintah daerah di Balai Keratun, Bandarlampung (5/2). Sebelumnya, dilakukan penandatangan MoU antara  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Kajati Lampung Diah Srikanti. Lalu diikuti para bupati dan wali kota dengan kajari. Kabag Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Jaksa Agung  Nomor: PER.025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha. \"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tujuannya meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi Pemkab Tanggamus,\" kata Arief. Ruang lingkup MoU meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan serta tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia. ”Harapan kami, agar koordinasi antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat terus berjalan serta sinergi dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Baik secara litigasi maupun non litigasi,” sebut dia. Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa mengungkapkan, dengan semangat MoU, kedua pihak akan bekerja sama. Khususnya dalam penegakan hukum di Tanggamus. \"Salah satunya membantu dari sisi pemulihan aset Pemkab Tanggamus,” kata David. (rls/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: