Desa Diminta Membuat Perpustakaan Mini

Desa Diminta Membuat Perpustakaan Mini

radarlampung.co.id - Upaya mengembangkan budaya literasi, dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan meminta setiap desa membangun perpustakaan. Ini menindaklanjuti hasil rakornas bidang perpustakaan akhir Februari lalu.

\"Menindaklanjuti hasil rakornas beberapa waktu lalu, setiap desa diminta membangun perpustakaan mini melalui dana desa,\" kata Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pesawaran Halimah Binti Zakaria, Sabtu (7/3).

Dijelaskan, dasar hukum agar setiap desa dapat membangun perpustakaan mini melalui dana desa adalah Peraturan Mendagri Nomor 44/2016 tentang Kewenangan Desa; Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

\"Ini juga diatur dalam Peraturan Perpusnas Nomor 6/2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa. Paling tidak, pada 2020 ini kantor desa sudah menyiapkan fasilitas perpustakaan mini. Nanti untuk pembangunannya pada 2021. Hal ini sudah kita sosialisasikan dalam musrenbang kecamatan,\" ujarnya. Untuk ketersedian buku, nanti dapat dipinjamkan oleh pemkab.

Selain itu, terus Halimah, dalam rakor yang dihadiri seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Indoesia tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah bersama legislatif menganggarkan sarana prasarana perpustakaan daerah. Untuk pembangunan perpustakaan, akan dibantu melalui APBN.

\"Untuk lahan perpustakaan daerah, kita sudah ada di Sidototo. Tinggal penganggaran sarana prasarana dari APBD. Karena kalau pemda tidak menganggarkan, Mendagri tidak akan menandatangani APBD,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: