Dewan Desak Eksektuif Segel Tower Seluler Ilegal

Dewan Desak Eksektuif Segel Tower Seluler Ilegal

Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak eksekutif menertibkan keberadaan menara (tower) telepon seluler. Ketua Komisi III DPRD Lamtim Andri menjelaskan, keberadaan tower telepon seluler memang dibutuhkan masyarakat guna kelancaran telekomunikasi. Namun, pendirian tower di wilayah Lamtim harus memenuhi persyaratan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Dilanjutkan, dari hasil pendataan di wilayah Lamtim terdapat 236 tower dari berbagai provider yang tersebar di 24 kecamatan. Namun, ada sejumlah tower yang diduga telah habis ijin pendiriannya. Selain itu, ada kemungkinan sejumlah tower yang didirikan tanpa izin.  Karenanya, dewan akan meminta kejelasan eksekutif terkait legalitas tower dan juga kontribusinya bagi PAD. Lebih lanjut dijelaskan, untuk guna meminta kejelasan perijinan dan kontribusi tower tersebut, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. \"RDP dengan pihak terkait tersebut segera kami jadwalkan,\" jelas Andri mendampingi Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga, Selasa (26/10). Ditambahkan, melalui RDP itu juga diharapkan eksekutif membentuk tim pendataan dan penertiban tower. \"Bila memang tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi bagi PAD, segel saja towernya,\" tegas Andri. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: