Pemprov Lampung Beber Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2022, Segini Besarannya

Pemprov Lampung Beber Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2022, Segini Besarannya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 menurun jika dibandingkan 2020 lalu. Namun, untuk tahun 2022 ini alokasi pupuk mengalami peningkatan. Pada 2020 lalu, alokasi pupuk bersubsidi di Lampung mencapai 728.873 ton, kemudian menurun pada 2021. Dikarenakan pandemi Covid-19, menurun mencapai 543.707 ton. Alhamdulillah, pada 2022 ini alokasi pupuk bersubsidi sebesar 579.528 ton. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan alokasi pupuk ini terdiri dari jenis pupuk Urea 285.405 ton, SP36 40.328 ton, ZA 21.434 ton, NPK 178.036 ton, Organik 25.470 dan Organik Cair 28.855. \"Sudah dialokasikan ke kabupaten/kota secara merata. Jadi masing-masing daerah sudah dibuat bagiannya akan dapat berapa ton,\" beber Kusnardi, Rabu (12/1). Sementara masing-masing daerah di Lampung mendapatkan alokasi tersendiri. Seperti Lampung Barat alokasi 30.118 ton; Tanggamus alokasi 23.847 ton; Lampung Selatan alokasi 61.652 ton; Lampung Timur alokasi 116.605 ton. Selanjutnya di Lampung Tengah alokasi 122.183 ton; Lampung Utara alokasi 47.473 ton; Waykanan alokasi 48.395 ton. Kemudian Tulangbawang alokasi 25.842 ton; Pesawaran alokasi 19.080 ton; Pringsewu alokasi 38.513 ton; Mesuji alokasi 16.318 ton; Tulangbawang Barat alokasi 17.401 ton; Pesisir Barat alokasi 9.406 ton; Bandarlampung alokasi 385 ton dan Metro alokasi 2.310 ton. Sementara sebelumnya, alokasi penerima pupuk bersubsidi di Lampung pada 2022 meningkat sebesar 6,67% dibandingkan 2021 yang menyasar 756.321 petani. Ada peningkatan 50.488 NIK/ petani. Sehingga pada 2022 Alokasi pupuk dapat menyasar 806.809 petani. Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa, yakni urutan ke 5 (lima) setelah Sumantera Selatan di tingkat Nasional. Dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan Luas Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B). Alokasi pupuk sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen, Kedepan untuk sosialisasi Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan Mahasiswa yana sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi. Alokasi pupuk di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan penyaluran pupuk subsidi. \"Kedepan dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat sasaran, karena dengan adanya Program KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan asuransi lainnya,\" tambahnya. Didalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia) atau KTP. Untuk Subsektor perikanan bukan kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi oleh Gubernur dan alokasi kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan, Data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: