Pemprov Lampung Himbau Agar Daerah Bentuk Komisi Pengawasan Pupuk
RADARLAMPUNG.CO.ID-Rapat koordinasi komisi pengawasan pupuk dan pestisida Provinsi Lampung digelar Selasa (5/10). Dalam rapat ini Pemprov Lampung mengharapkan adanya pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida di kabupaten/kota guna menghindari penyalahgunaan pupuk dan Pestisida di Lampung. Hal ini disampaikan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi pada Selasa (5/10). \"Kami juga menghimbau kawan-kawan di kabupaten/kota untuk membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang sudah terbentuk untuk melalukan beberapa tugas seperti pengawasan distribusi, pengawasan pupuk pestisida dari perizinan si penjual dan yang dijual, pencegahan pemalsuan dan penyalahgunaan pupuk,\" beber Kusnardi di Kantornya. Hal itu guna menghindari penggunaan pupuk subsidi yang diajukan untuk padi, namun digunakannya untuk jagung atau perkebunan atau dijual lagi. Ada pula pestisida palsu, bahkan kadaluarsa, dan yang sudah dilarang untuk dijual cara penggunaan pestisida juga. \"Kami harap juga jangan sampai pestisida salah penggunaan dan salah digunakan. Timnya terdiri dari Semua pedagang, pertanian, polisi. Sehingga ketika ada kecurangan nanti akan ada sanksi menanti,\" tambah Kusnardi. Sementara soal pupuk subsidi, Kusnardi yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung ini meminta seluruh letani di lapangan untuk mendata sisa pupuk dan kebutuhannya guna di lakukan relokasi pupuk ke tempat yang dinilai membutuhkan. \"Harapannya tidak ada masalah ya pupuk subsidi ini, karena petani juga sudah tahu berapa jatah mereka rata-rata masih sisa untuk musim tanam ini. Kami juga sudah mengajukan relokasi dari provinsi lain untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan atau kekurangan untuk di Lampung. Namun belum tahu berapa kuotanya karena sedang di ajukan dan teman-teman di daerah menyebutkan jika cukup,\" beber Kusnardi. Selain itu, Dinas Pertanian Kabupaten juga diminta melakukan bimbingan kepada para petani untuk membuat e-RDKK dengan benar. Sehingga tidak terjadi ada petani yang tidak terdaftar, namanya tidak tercantum sebagai penerima pupuk subsidi. \"Karena yang punya wilayah ada di kabupaten dan ini penyuluh tolong di gerakan karena saat ini pupuk bersubsidi boleh untuk peternakan dan perkebunan bukan hanya tanaman pangan saja asal di usulkan di e-RDKK. Apalagi pupuk subsidi tahun ini alokasi di kurangi 30 persen ketimbang tahun lalu namun subsidi bunga seperti KUR (kredit usaha rakyat),\" lanjutnya. Kepada para vendor pupuk juga, kata Kusnardi, yang merupakan Badan Usaha milik Negara yang tergabung dalam pupuk Indonesia diminta untuk menyiapkan pupuk non subsidi. Hal ini guna mencegah kemungkinan terjadi kelangkaan pupuk. \"Kami juga melalui KPB (kartu petani berjaya) ada market place untuk menyediakan pupuk sehingga masyarakat dijamin bahwa pupuk yang dipesan bahwa pupuk yang asli bukan yang kualitas nya rendah namun nama merek nya hampir sama,\" tambahnya. Sementara di tahun ini, aokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung sebanyak 543.707 ton. Jumlah tersebut terdiri atas pupuk bersubsidi jenis urea sebesar 266.344 ton, yang telah tersalurkan sebesar 195.835 ton atau presentasinya nya mencapai 73,54%. Kemudian, pupuk jenis ZA total alokasi 22.316 ton, yang telah tersalurkan 12.794 ton atau 57,32%. Jenis pupuk SP-36, alokasi sebesar 41.804 ton, yang telah tersalurkan sebesar 25.765 ton atau 61,63%. Kemudian pupuk jenis NPK total alokasi sebesar 195.020 ton dan telah tersalurkan sebesar 144.836 ton atau 74,27% dan pupuk organik dengan alokasi 18.233 ton, yang telah tersalurkan sebesar 10.009 ton atau 54,89%. Total yang telah tersalurkan sebanyak 389.239 ton atau 71,59%. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: