Pemprov Lampung Kaji Untung Rugi Randis Sistem Sewa
radarlampung.co.id - Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Lampung langsung mengkaji untung rugi Kendaraan Dinas (Randis) pejabat sistem sewa. Hal ini menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar tidak menganggarkan pengadaan Randis dengan tujuan efisiensi anggaran.
Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Lampung Yuda Setiawan, melalui Kabag Analis Kebutuhan Barang Yulius mwngatakan, wacana Gubernur ini disebut sedang dipelajari dari berbagai aspek. Salah satunya soal untung ruginya seperti apa jika nantinya Randis sistem sewa.
”Untuk wacana Pak Gubernur, masih kita pelajari. Untuk untung ruginya seperti apa, pertimbangan anggarannya seperti apa jika kita sewa atau kita beli Randis,” kata Yulius, Jumat (13/12).
Yulius juga mengaku saat ini pihaknya sudah memanggil dua rental kendaraan di antaranya, Assa Rent Car dan Trac Rent Car. ”Kami sudah panggil perusahaan penyewaan kendaraan itu. Ada Trac dan Assa Rent Car. Sudah kita pelajari presentasinya. Mulai harga sewanya per tahun, kendaraan unitnya yang ready apa saja, apa sanggup pengadaan unit sesuai kebutuhan kita, usia kendaraan yang mereka miliki dan batas yang mereka jamin sampe mana. Nah ini masih dalam kajian kami sekarang,” ujarnya,
Kajian ini juga, sambung Yulius, akan di keluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu sebelum diterapkan. Karena ini bentuknya kerjasama dengan pihak ke tiga.
Sementara soal aturan boleh sewa Randis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Saat ini, lanjut Yulius, pihaknya membandingkan sewa kendaraan dengan pengadaan kendaraan. Di mana, untuk kendaraan yang dibeli melalui pengadaan sendiri memang setiap bulannya harus mempersiapkan dana untuk Perawatan, pembayaran pajak setiap tahun dan registrasi kendaraan.
”Memang kalau kita sewa semuanya tidak ditanggung, mulai pemeliharaan sampai asuransi bahkan ganti oli juga ditanggung mereka. Ibaratnya kita hanya isi BBM (Bahan bakar minyak) saja,” tandasnya.
Untuk diketahui saat ini sendiri pengguna kendaraan dinas terutama roda dua di gunakan oleh Eselon II, Eselon III, dan beberapa eselon IV. Jumlahnya untuk roda empat saja yang berusia 7 tahun ke bawah (dari 2019) ada 329 unit, 7-15 tahun 200 unit dan lebih dari 15 tahun ada 138 unit.(rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: