Pemprov Rancang Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Denda Menanti!!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung merancang rancang peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan Raperda ini dibuat berdasarkan arahan Kemendagri untuk meningkatkan aturan adaptasi dengan Perda. \"Bukan turunan (Pergub) tapi ada arahan dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk meningkatkan pengaturan Adaptasi dengan Perda,\" beber Zulfikar. Dia melanjutkan, ada poin-poin yang dipertegas masalah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang telah dibuat. Kemudian Kadis Kominfo Provinsi Lampung A. Chrisna Putera mengatakan memang Raperda telah melalui pembahasan bersama semua instansi terkait seperti pendidikan, pariwisata, pol PP dan sebagainya. \"Rancangan ini juga akan kami segera di ajukan ke dewan dan akan dibahasa secepatnya,\" beber Chrisna. Kemudian, Chrisna juga menyebut Raperda ini dibuat lebih luas dari berbagai sektor. Mulai pendidikan, pariwisata, transportasi, termasuk sanksi yang selain sangsi administrasi ada juga denda. \"Kalau di Pergub kan denda itu polisional dan sosialisasi kalau di Perda ada denda administratif dan denda berupa uang. Tapi ada kategori nya juga, kan kalau di pergub tidak ada,\" tambahnya. Sementara berdasarkan Perda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang diterima Radar Lampung, memang untuk sanksi ada beberapa yang diperjelas dan dipertegas dalam poin sanksi ini berbeda dari Pergub serupa yang telah ada saat ini. Di mana untuk sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan AKBP 2019 berupa bagi perorangan ada pertama teguran lisan, kedua teguran tertulis, ketiga kerja sosial dalam membersihkan fasilitas umum. Ke empat, denda administratif maksimal sebesar Rp100.000 dan kelima daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau informasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000. Kemudian ada juga sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri yang berupa pertama daya paksa polisional, ada juga denda administrasi maksimal Rp500.000. Lalu untuk teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Perda ini ditetapkan. Kerja sosial yang memberikan fasilitas umum sebagaimana dimaksud, diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 jam dengan memakai atribut bertulisan \'pelanggar protokol kesehatan covid-19\'. Di mana kerja sosial yang dimaksud diberikan dengan ketentuan pelanggaran satu kali dikenalkan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit. Kedua pelanggaran berulang untuk kedua kali dikenakan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit. Daya paksa polisional dilakukan apabila pelanggan tidak melaksanakan sanksi administrasi pekerja sosial atau denda administratif. Kemudian penghentian sementara kegiatan, diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. Lalu pembubaran kegiatan diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. Selanjutnya pembekuan sementara izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. Dan pencabutan izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Untuk setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan penyesuaian layanan pada pasar ini juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis atau pembekuan sementara izin. Teguran lisan atau tulis dilaksanakan dalam pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab pelayanan kesehatan sebanyak 1 kali sementara pembukuan sementara izin dilakukan jika perang Jawa pelayanan kesehatan melanggar aturan sebanyak 2 kali. Setiap pimpinan satuan pendidikan yang tidak melakukan penyesuaian pembelajaran juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif maksimal Rp500.000 dan pembekuan sementara izin. Terkait teguran lisan atau tertulis dilakukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran 1 kali. Untuk denda administratif diberikan jika pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi teguran lisan atau tertulis sebanyak 2 kali dan pembekuan sementara izin lakukan jika satuan pendidikan tidak mematuhi denda administratif. selanjutnya untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga anda tidak melakukan penyesuaian fasilitas layanan dan kegiatan olahraga juga dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000. Peraturan serupa juga berlaku bagi pelanggar untuk penanggung jawab di tempat usaha wisata dan pemilik transportasi. Yang perlu diperhatikan, dalam pemberian teguran tertulis dan administratif oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blanko denda administratif yang telah dilengkapi format surat teguran tertulis yang berlaku dan administratif. Kemudian dan administrasif disetorkan ke kas umum daerah paling lambat 2x24 jam setelah dilakukan penundaan oleh petugas. Dan penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum serta pelaksanaan dan administrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama alamat dan nomor induk kependudukan pelanggaran dimaksud untuk dimasukkan ke dalam basis data atau sistem informasi. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: