Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Sebut KBRI Singapura Masih Berusaha Ringankan Hukuman Daryati

Pemprov Sebut KBRI Singapura Masih Berusaha Ringankan Hukuman Daryati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Daryati (28), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung divonis pidana seumur hidup oleh pengadilan Singapura. Daryati dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan data yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung, Daryati anak dari Dadang dan Munarti, yang beralamat di Dusun Pagar Bayu, Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait vonis seumur hidup terhadap salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung di Singapura. \"Ya sudah dapat informasinya,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (25/4). Diungkapkan Salabi, Daryati awalnya mendapat hukuman mati, namun setelah dilakukan pemeriksaan didapat bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Maka hukum Daryati di Singapura diubah menjadi hukuman seumur hidup. \"Kalau kita memfasilitasi dan sebagainya,\" ucapnya. Pasca putusan itu, dirinya mengaku belum melakukan konfirmasi kepada keluarga Daryati, mengenai apakah pihak keluarga telah mengetahui atau belum. \"Untuk mendapat informasi tentang keluarga lebih jelas coba bisa hubungi Disnaker Pesawaran,\" terangnya. Ditanya apakah akan melakukan banding terkait vonis itu, Salabi mengaku akan melakukan koordinasi dengan KBRI dalam hal ini melalui BP2MI Pusat. \"Kantor pusat karena sudah level nasional. Nanti kami koonfirmasi dan menginfokan ke keluarga,\" tuturnya. Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah memonitor kasus tersebut. Di mana kasus tersebut merupakan kasus lama dan saat ini KBRI di Singapura masih berupaya. \"Sudah dimonitor, itu kasus sudah lama dan saat ini melalui kedutaan KBRI di Singapura masih berupaya meringankan vonis terhadap terdakwa,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: