Pemuda 20 Tahun Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online
Radarlampung.co.id - Kecanduan judi online, Apri Fajar (20), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang nekat menggelapkan uang rekan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung, total uang yang digelapkan pelaku untuk judi online sebanyak Rp123.750.000. Uang yang ditilap pelaku merupakan dana hasil penjualan gabah rekan bisnisnya. Peristiwa tersebut bermula saat korban Wahyudi (42), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, bekerjasama dengan pelaku pada Maret 2021. Korban sendiri merupakan pembeli gabah. Awalnya kerjasama di antara keduanya berjalan dengan baik. Pengiriman gabah pertama sampai yang keenam berlangsung lancar. Begitupun dengan pembayarannya. Pelaku membayar hasil penjualan gabah ke korban secara cash dan transfer. Gabah tersebut sebelumnya dikirim ke Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Lampung Selatan. Namun kejanggalan muncul saat pengiriman gabah kloter ketujuh sampai sepuluh pada April 2021. Ketika itu pelaku mengaku kepada korban jika uang hasil penjualan belum dibayar oleh pembeli. Merasa curiga, korban berangkat menemui pembeli gabah di Pringsewu dan Kalianda. Korban kaget setelah mendapatkan keterangan dari pembeli yang didatanginya. Ternyata uang hasil penjualan sudah dibayar semua melalui pelaku, baik secara cash maupun transfer. \"Totalnya 4 kali pengiriman gabah. Uangnya belum disetor oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123.750.000,\" kata Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, Senin (11/10). Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama. Polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap Jumat (8/10), sekira pukul 19.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) 10 lembar nota timbang gabah hasil penjualan, 10 lembar nota timbang gabah pembelian dari petani di Kecamatan Rawajitu Selatan, tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban, tiga lembar rekening koran dari pelaku, dan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah kepada pelaku. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan uang Rp123.750.000 tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online,\" terang Kapolsek. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: