Di Metro, Urus PTSL Bisa Kena Biaya Rp200 Ribu
radarlampung.co.id- Kantor Pertanahan Kota Metro menargetkan tahun ini seluruh tanah di Kota Metro bersertipikat. Termasuk, tempat ibadah yang belum bersertipikat. Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Truedy Aritonang menjelaskan, tahun 2019 ini hanya tinggal sekitar 10 persen lagi lahan yang belum bersertipikat. Sehingga, pihaknya mengimbau warga untuk segera mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). \"Sekarang tidak ada kuota. Jadi, warga mengurus melalui Pokmas di wilayahnya masing-masing,\" katanya rabu (13/3). Menurutnya untuk mengurus sertipikat di BPN tidak dikenakan biaya. \"Kalau di Pokmas biaya operasional maksimal Rp200 ribu, atau tergantung dari keperluan untuk mengurusnya,\" kata dia. Dasarnya, lanjut dia, SKB 3 menteri dan ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 21 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Metro. Ia menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menuntaskan lahan yang belum bersertifikat. Seperti pemilik lahan tidak berdomisili di Kota Metro atau tidak diketahui siapa pemiliknya. \"Sedangkan yang di sekitarnya juga tidak mengetahui itu milik siapa, lalu batas-batasan tanahnya. Yang penduduk tahu hanya, lahan itu ada yang punya, tapi kan petanya itu tidak diketahui,\" jelasnya. Sementara untuk lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang belum bersertifikat tidak masuk dalam PTSL. \"Itu tidak masuk ke PTSL, karena berbeda. Mereka ada anggarannya sendiri,\"imbuhnya. (rur/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: