Penahanan Sopir Ekspedisi Berbuntut Panjang

Penahanan Sopir Ekspedisi Berbuntut Panjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penahanan supir ekspedisi oleh Polsek Tanjungkarang Barat (Tkb) beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Diketahui, Arsiman yang merupakan supir ekspedisi tersebut ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa alasan yang jelas. Lantaran itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar harus menjalani pemeriksaan. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto. “Saat ini, sedang ada pemeriksaan oleh Propam Polda maupun Polres,” katanya, Jumat (14/1). Dia menjelaskan, Kapolsek Tanjungkarang Barat diperiksa terkait indikasi penyalahgunaan wewenang. Dia juga berjanji akan menindak tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah. “Pemeriksaan dilakukan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidak profesionalan dan lain-lain. Jika terbukti, maka akan kita akan tindak tegas,” tandasnya. Sebelumnya, Sempat tertahan di Polsek Tanjungkarang Barat (Tkb) tanpa alasan yang jelas sekitar sepekan, Arsiman, seorang supir di Bandarlampung akhirnya diperbolehkan pulang. Diketahui, hal tersebut bermula saat Arsiman dijemput seorang teman berinisial P yang juga merupakan sesama supir pada tanggal 4 Januari 2022. Keduanya diketahui merupakan supir di PT Sindex Express. Saat itu, Arsiman diajak oleh P menuju sebuah garasi milik PT Sindex Express di Bandarlampung. Sekitar pukul 19.00 wib, Arsiman sempat menghubungi sang istri yang bernama Dartini. Dalam pembicaraan tersebut, Arsiman mengatakan pada sang istri bahwa dia sempat diintrogasi di garasi tersebut. Sebelumnya akhirnya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat mulai tanggal 4 sampai dengan 12 Januari 2022. “Setelah itu, sambungan telpon dimatikan oleh korban dan korban tidak kunjung kembali ke rumah sejak tanggal 4 Januari,” katanya, Kamis (13/1). Pada tanggal 5 Januari, istri korban sempat kembali mencoba mencari keberadaan Arsiman. Lantaran korban tidak pulang ke rumah. Namun, Dartini mendapat kabar bahwa Arsiman diminta untuk tinggal di Polsek Tanjungkarang Barat oleh pihak kepolisian. “Saat itu korban ditempatkan di ruang Kanit Reskrim,” tambahnya. Sambung dia, sejak tanggal 4 hingga 12 Januari 2022, Arsiman diminta untuk tetap tinggal di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa kepastian status hukum yang jelas. Selama itu, Arsiman dimintai keterangan tanpa ditunjukan surat penangkapan, surat penahanan atau pun surat penetapan tersangka. Mengetahui hal itu, Dartini kemudian meminta pertolongan ke kantor LBH Bandarlampung untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Arsiman. Atas permintaan tersebut, LBH Bandarlampung kemudian mendapingi Darsini untuk menjemput pulang suaminya. “Karena Polsek tidak dapat menunjukan status hukum yang jelas, maka Arsiman dipersilahkan untuk pulang,” tandasnya. Lebih jauh Sumaindra mengatakan, pihaknya mengecam keras sikap dan tindakan yang dilakukan Polsek Tanjungkarang Barat. Sebab menurutnya, dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. “Jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” jelasnya. Namun faktanya, sambung dia, Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan, yang seharusnya ditembuskan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP. “Kami mengecam tindakan itu, karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas,” tandasnya. Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar membantah adanya informasi terkait penahanan Arsiman. Menurut dia, diamankannya Arsiman dilakukan terkait aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap. “Tidak ada penahanan,” singkatnya. Dia mengatakan, setelah mendapatkan aduan dari pelapor, pihaknya kemudian mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan. Namun Dia mengatakan, Aduan tersebut dibuat bukan dalam bentuk laporan resmi. “Kita sempat tunggu orangnya (pelapor, red) tapi tidak kunjung datang, karena informasinya dia masih di Jakarta,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: