Iklan Bos Aca Header Detail

Di Waykanan, Baru 19 Kampung Bisa Cairkan Dana Desa

Di Waykanan, Baru 19 Kampung Bisa Cairkan Dana Desa

radarlampung.co.id-Di Kabupaten Waykanan ada 221 kampung yang mendapat kucuran Dana Desa. Namun, baru 19 kampung yang bisa mencairkan Dana Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Waykanan menilai baru 19 kampung tersebut yang sudah memenuhi syarat pencairan tahap I. “Sementara sisanya masih dalam proses evaluasi baik di kecamatan ataupun mungkin saja masih dalam proses eksplorasi oleh inspektorat Waykanan\", ujar Ixuan Ahmadi S.Sos.. Kepala BPMPK Waykanan, Selasa (14/5). Ixuan Ahmadi menyatakan, pada proses Dana Desa pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi pencairan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Sebelum masuk ke DPMK Waykanan, terlebih dulu pihak Inspektorat merekomendasikan kampung tersebut telah memenuhi syarat pencairan. \"Setiap kampung memiliki besaran dana desa yang berbeda. Penentuan besaran itu oleh pemerintah pusat melalui penetapan Kementerian Keuangan dan pemerintahan desa atas indikator yang juga ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara kami atau Pemkab Waykanan hanya meneruskan amanah dari pemerintah pusat tersebut\", imbuh Ixuan. Dijelaskannya, pihaknya akan merekomendasikan kampung lainnya jika sudah mengantungi rekomendasi dari Inspektorat. “Dan memang sampai sekarang baru 19 kampung tersebut yang sudah kami rekomendasikan,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: