Penampakan Gading Gajah yang Diamankan Krimsus Polda Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID -Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS membongkar kasus kepemilikan dan penjualan gading gajah. Petugas mengamankan sejumlaah orang dalam penangkapan Rabu (23/9) sekitar pukul 22.15 malam di kabupaten Pringsewu. Tiga orang yang diamankan petugas itu adalah Bintoro warga Bandarsurabaya Lampung Tengah, Triswantoro warga Bangunrejo Lampung tengah dan Aswar warga Kotaagung Pusat Tanggamus. \"Dari tangan ketiganya petugas mengamankan dua buah gading gajah. Dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram. Lalu yang kedua panjang 56 cm, berat 94,2 gram,\" kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/9). Ditanya apakah dua gading gajah ini sudah disimpan lama atau baru, pihaknya kini masih melakukan penyidikan lebih dalam. \"Penangkapannya belum lebih dari satu kali 24 jam. Masih kita kembangkan,\" kata dia. Menurut Pandra, diduga ketiganya mencari keuntungan pribadi. Sementara peran masing-masing dalam kasus ini masih terus didalami polisi. \"Dari salah satu pelaku mengakui bahwa baru satu kali. Tetapi kami enggak percaya begitu saja. Maka penyidikannya masih berlanjut. Yang jelas pelaku ini memang sindikat penjualan barang-barang yang dilindungi,\" lanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut terancam Pasal 21 Ayat (2) huruf D juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. \"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: