Diajak Minep, Anak Dibawah Umur Dicabuli
radarlampung.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Sebut saja Bunga (15) warga Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampura, yang telah menjadi korbannya, Rabu (2/12).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie telah mengamankan tersangka berinisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampura.
AP di tangkap tim opsnal Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang, ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (1/12).
Arjon menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Senin (23/11) sekira pukul 14.00 Wib, korban bersama teman sesama wanitanya berinisial Sis di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban). Kemudian, korban di ajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari.
\"Sampai disana, datang teman pelaku berinisial NUR dan SPL. Pelaku AP dan rekannya meminum minuman keras (miras). Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim,\" ungkap Arjon, Rabu (2/12).
Sekitar pukul 17.00 wib, pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka berlima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun. \"Di tempat itu, rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban,\" bebernya.
Sementara, di hari Selasa (24/11) sekira pukul 17.00wib, kelima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya. Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP.
\"Orangtuanya menjemput korban kerumah AP dan orangtuanya melapor ke Polsek Sungkai Selatan,\" katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka AP tengah dilakukan proses penyidikan dan Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: