Diam-diam, 76 Narapidana Kelas Berat Dipindahkan ke Nusakambangan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 76 narapidana asal Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Di Kabupaten Cilapap, Jawa Tengah. Kabar yang diterima radarlampung.co.id, pemindahan dilakukan Kamis (27/8) kemarin. Ada narapidana kasus narkoba, pembunuhan, juga perampokan. Yang sebelumnya menghuni Lapas dan Rutan di Lampung. Dengan vonis hukuman 8 tahun hingga hukuman mati. Dari 76 narapidana yang dikirim ke Lapas Nusakambangan itu sebanyak 50 orang berasal dari Lapas Kelas IA Bandarlampung, Rutan Kelas I Bandarlampung: 4, Lapas Narkotika Bandarlampung: 4, Lapas Kalianda: 9, dan Lapas Gunungsugih: 9. \"Sebanyak 42 narapidana merupakan terpidana seumur hidup. Lalu 31 orang pidana penjara sementara, dan 3 orangnya merupakan terpidana mati,\" beber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Lampung Farid Junaidi, Jumat (28/8). Nantinya para narapidana itu akan ditempatkan ke dalam ruangan dengan sistem keamanan tinggi. Satu sel satu orang. Saat dipindahkan, mereka mendapat penjagaan ketat dari aparat Polda Lampung. Pun petugas Kemenkumham Lampung. \"Mereka tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap pada Kamis (27/8) kemarin. Sekitar pukul 12.15 WIB. Kemudian menyeberang menggunakan Kapal Pengayoman II menuju Dermaga Sodong Nusakambangan,\" kata dia. Tak lupa dalam pemindahan para narapidana ini, pihaknya menerapkan protokol kesehatan. \"Dengan melengkapi dokumen rapid tes Covid-19,\" katanya. Ditanya mengenai alasan pemindahan ini, mantan Kadivpas Kemenkumham Provinsi Jambi ini menerangkan bahwa para narapidana itu telah masuk masa ingkrahnya. \"Mereka juga tergolong tinggi hukumannya,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: