Penampakan Uang Rp40 M Hasil TPPU yang Disita Negara

Penampakan Uang Rp40 M Hasil TPPU yang Disita Negara

radarlampung.co.id-Tumpukan uang miliaran rupiah terbungkus plastik menjadi pemandangan unik di Aula Kejaksaan Negeri Serang. Tumpukan uang senilai Rp 40.068.390.228 merupakan rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Selasa, (5/3) Kejari Serang langsung mengirim uang rampasan tersebut ke kas negara melalui Bank BRI cabang Serang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, dalam kasus TPPU itu, Kejari telah memvonis lima terpidana. Diantaranya Rahmawati, Chistian Tanpa, Didin Solihin Aziz, Herman Sanjaya dengan tga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kajari Serang Azhari menjelaskan, perkara ini bermula saat seseorang bernama Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka menelepon Christian, pertengahan 2017 silam. Dalam percakapan itu, pria berpaspor Nigera ini meminta dibuatkan rekening atas nama perusahaan Sinar Kawaluyaan. Selang beberapa bulan kemudian, Emeka bersama sesorang berinisial Small Body kembali menghubungi Christian. Emeka meminta terpidanamembuatkan perusahaan di Indonesia bersama rekening tabungan atas nama PT Solar Turbines International. Rekening itu untuk menampung uang dari luar negeri. \"Dalam aksi ini, Christian tidak bekerja sendirian, ia juga meminta bantuan terdakwa Herman Sanjaya untuk membuka rekening,\" jelasnya. Setelah pekerjaan itu selesai, pada awal Januari 2018, Emeka dan Small Bady kembali mengontak Cristian dan Herman. Dari percakapan itu, keduanya mengaku telah mentransfer uang sebesar USD 3.321.000 setara dengan Rp 43,9 miliar.ke rekening Bank Mandiri milik PT Solar Turbines International. Dari penelusuran, uang tersebut dikirim dari Argentina atas nama Gasaducto Del Pacifico. \"Jadi modusnya, si terdakwa bekerja sama dengan orang asing dari Argentina. Kemudian mereka membuka rekening di Bank Mandiri sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang,\" kata Kajari Serang Azhari. Azhari menjelaskan terdakwa tidak dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan serta menjelaskan asal usul uang sebesar tersebut. Para terdakwa hanya mengaku disuruh seseorang yang merupakan warga negara asing untuk membuat perusahaan dan rekening perusahaan. \"Karena transferan besar dan mencurigakan akhirnya Kejaksaan melakukan penyidikan untuk mencari tahu asal usul uang tersebut. Para terpidana tidak mengetahui asal usul uang tersebut,\" tandasnya. (fin/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: