Diancam Sajam, ABG Jadi Korban Pencabulan Hingga Enam Bulan

Diancam Sajam, ABG Jadi Korban Pencabulan Hingga Enam Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, Ateng (63), mengancam DB (15) dengan senjata tajam. Kakek yang tinggal di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu dengan leluasa melakukan pencabulan. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan Juli 2020 hingga Januari 2021. Peristiwa itu terjadi di kediaman Ateng. \"Korban sempat menolak dan memberikan perlawanan. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban dengan golok dan pisau,\" kata Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sahril mengungkapkan, Ateng akan dijerat pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,\" sebut Sahril. Diketahui, anggota Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan Ateng saat berada di sebuah kosan di kawasan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (27/1). Pencabulan terhadap DB terungkap setelah anak baru gede (ABG) itu menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. \"Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini,\" kata Sahril Paison. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: