Iklan Bos Aca Header Detail

Dianggap Tak Lengkap, Bawaslu Tolak Laporan Eva-Deddy Soal Pengrusakan APK

Dianggap Tak Lengkap, Bawaslu Tolak Laporan Eva-Deddy Soal Pengrusakan APK

RADARLAMPUNG.CO.ID- Setelah diberi tenggat waktu, Bawaslu Kota Bandarlampung menolak laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, penolakan laporan tersebut lantaran, dengan batas waktu dua hari sejak pemberitahuan, tidak juga melengkapi syarat formil dan materiil. \"Karena pelapor tidak melengkapi kelengkapan laporannya sampai batasan waktunya. Maka, laporannya tidak diterima,\" ucapnya, Rabu (18/11). Yahnu menegaskan, sudah memberitahukan dan memberi waktu kepada paslon 3 selaku pelapor unruk melengkapi kekurangan berkas. Namun tidak juga dihadirkan. Artinya, laporan ini hanya bisa menjadi informasi awal saja. \"Terakhir batasanya itu tanggal 16 November 2020,\" kata dia. Sementara, Anggota Tim Koalisi Parpol Pemenangan Eva-Deddy, Ahmad Rizki Fajarudin mengatakan, sebenarnya Bawaslu Kota Bandarlampung bisa tetap melakukan investigasi terkait hal ini. Di mana, kata dia, seyigianya laporan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi pilkada yang damai. \"Sebab tindakan pengerusakan ini kan tidak dibenarkan. Sangat menyayangkan, tapi kami berharap bawaslu bisa menginvestigasi persoalan ini. Meskipun kami tidak melaporkan pihak tertentu, tqpi kami melaporkan adanya perusakan apk paslon 3,\"kata dia.(abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: