Penasehat Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Harap KPK Ungkap Kasus Baru

Penasehat Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Harap KPK Ungkap Kasus Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sukriyadi Siregar penasehat hukum terpidana suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bhakti Nugroho, mengapresiasi sekali atas putusan majelis hakim yang telah menyamakan tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) \"Kami alhmadulillah sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang putusannya menyamakan dengan tuntutan JPU KPK. Tapi alhamdulillah tadi kita dengarkan ada keringanan di denda, dimana kemarin 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan,\" ujar Sukriyadi kepada radarlampung.co.id, Kamis (28/3). Tidak hanya dengan majelis hakim, Sukriyadi juga sangat mengapresiasi kepada KPK bahwasanya pengajuan permohonan kliennya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dikabulkan. \"Tadi kami sampaikan bahwasanya apresiasi juga kepada KPK yang sangat mengapresiasi kami dari awal sebagai saksi yang memberanikan diri untuk menjadi JC,\" jelasnya. Dan artinya pihaknya memberi pesan kepada yang lain agar selalu jujur dalam mengungkapkan kebenaran. \"Artinya ini kami sampaikan kepada kawan-kawan lain bahwsannya KPK itu betul-betul mengapresiasi kejujuran. Yang artinya hanya kejujuran yang bisa membantu tidak ada lain bekerjasama mengungkapkan kebenaran tidak bertele-tele dalam mengungkap kebenaran,\" terangnya. Dan ia pun berharap dalam kasus ini penyidik KPK bisa mengungkapkan lagi para pelaku-pelaku lainnya. \"Harapannya kasus ini didalam tuntutan dan amar putusan tadi sudah jelas bahwasanya ada pihak-pihak yang disebutkan mungkin ada ungkapan kasus baru karena akan ada perkara baru. Dan kami yakin pasti ada,\" terangnya. Hal yang sama juga diungkapakan oleh penasehat hukum Anjar Asmara, yaitu Wisnu bahwa pihaknya juga sangat mengapresiasi atas putusan hakim ini. \"Menurut kami putusan ini sangat adil bagi kami,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: