Iklan Bos Aca Header Detail

Pencabutan Ganjil-genap, untuk Kendaraan Pribadi

Pencabutan Ganjil-genap, untuk Kendaraan Pribadi

radarlampung.co.id - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni belum menerima informasi terkait pencabutan kebijakan ganjil genap kendaraan yang melalui pelabuhan. Hal ini disampaikan Humas PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Syaifullail Maslul.

Ia mengaku belum menerima informasi tersebut. \"Wah, saya baru tahu. Karena belum dapat infonya,\" kata Syaifullail, Rabu (29/5).

Menurut Syaiful, surat tersebut bersifat imbauan. Di mana, nomor kendaraan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi.

Jadi, besar kemungkinan surat yang menyatakan pencabutan nomor kendaraan ganjil-genap itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

\"Ya, mungkin. Karena pemberlakuan yang kemarin (ganjil-genap) juga untuk pribadi. Bukan ditujukan kepada truk atau kendaraan besar lainnya,\" ujarnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan ganjil-genap di jalur mudik Pelabuhan Merak-Bakauheni. Pencabutan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini.

Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni berdasar surat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019 yang ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Chandra Irawan.

\"Dengan ini disampaikan bahwa Himbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,\" demikian petikan surat tersebut, seperti dilansir detik.com, Rabu (29/5).

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diterapkan dalam dua fase. Untuk Pelabuhan Merak, berlaku pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00 WIB-20.00 WIB.

Sementara di Pelabuhan Bakauheni, sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019, pukul 20.00 WIB-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus udik dan balik Lebaran. (rnd/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: