Iklan Bos Aca Header Detail

Dibatasi, Pengecer di Tanggamus tak Lagi Bebas Beli BBM

Dibatasi, Pengecer di Tanggamus tak Lagi Bebas Beli BBM

radarlampung.co.id – Pemkab Tanggamus akan mengatur waktu pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi pengecer yang mendapatkan stok dari SPBU. Hal itu diputuskan dalam hearing antara Komisi II, Bagian Ekonomi Setkab Tanggamus dan pihak SPBU. ”Kami akan terbitkan surat edaran untuk seluruh SPBU yang ada di Tanggamus, tentang hasil pembahasan dengan DPRD. Tujuannya, untuk penertiban bagi pengecer saat mengambil stok di SPBU,\" kata Kabag Ekobang Setkab Tanggamus Firmalinda Umri. Ia menjelaskan, untuk waktu aktivitas ngecor dilarang pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Di luar waktu tersebut dibolehkan. Sebab waktu tersebut adalah jam sibuk dan banyak masyarakat membeli BBM. \"Jadi, kadang masyarakat biasa yang hendak antar anak sekolah dan cuma mau beli Rp10 ribu harus antre lama karena ada yang ngecor. Maka solusinya, untuk ngecor jangan jam sibuk,\" terang Firmalinda. Selanjutnya pengecer juga dilarang menggunakan jeriken. Namun kendaraan biasa dengan tangki tidak dimodifikasi. Pembelian menggunakan jeriken hanya untuk nelayan dan petani yang menunjukkan surat dari pihak terkait. ”Pembelian dengan jeriken juga boleh untuk pengecer dari daerah yang jauh dari SPBU. Itu dibuktikan surat rekomendasi dari kepala pekon,\" tegasnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: