Pencuri Gasak Tas Dalam Mobil

Pencuri Gasak Tas Dalam Mobil

Radarlampung.co.id - Unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) membekuk tersangka pelaku pencurian, berinisial H, 35 tahun, warga Kupangteba, Telukbetung Utara (TbU), selasa (5/1).

Pria ini ditangkap usai menggasak sebuah tas berisi sejumlah uang, ponsel dan surat-surat berharga di dalam mobil yang di parkir disekitar perumahan Pagar Alam Residence, jl. Pagar Alam, Segala Mider, Tanjungkarang Barat.

Kejadiaj tersebut terekam oleh CCTV di lokasi setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, H yang sedang melakukan aksinya tersebut sempat terpergok oleh pekerja bangunan di dekat lokasi kejadian.

Pelaku juga sempat terserempet mobil saat berusaha melarikan diri ketika diteriaki maling oleh warga. Saat berhasil diringkus, H juga sempat berkilah dan membantah bahwa dirinya melakukan tindak pencurian.

Beruntung, kejadian tersebut telah tertangkap CCTV di lokasi kejadian. Berbekal barang bukti tersebut, warga pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Hal ini pun dibenarkan, Kapolsek TkB Kompol David Jeckson Sianipar. “Iya benar. Pelaku saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan. Modusnya bukan pecah kaca, hanya pencurian biasa,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kondisi mobil korban saat itu dalam keadaan terbuka. Melihat kesempatan tersebut, pelaku akhirnya nekat melakukan aksinya untuk menggasak barang berharga korban yang disimpan di dalam mobil.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pidana maksimal 7 tahun penjara. “Untuk sekarang masih kita dalami kemungkinan pelaku merupakan spesialis pecah kaca atau bukan, termasuk jika pelaku memiliki komplotan atau tidak,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: