Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Jual Pil Hexymer, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Diduga Jual Pil Hexymer, Tiga Orang Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- HW (23), IGM (24) dan AWR (27) harus berurusan dengan polisi. Warga Mulya Asri Tuba Tengah dan Warga Tiyuh Dayaasri Tumijajar Tulangbawang Barat ini diduga mengedarkan obat tak berizin atau tanpa resep dokter. Ketiganya diamankan polisi di sebuah warung Tiyuh Daya Asri Tumijajar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 22 klip plastik bening berisi 211 butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, lima botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, tiga buah ponsel dan satu unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., MM didampingi Kasatnarkoba AKP. E Panjaitan menjelaskan, polisi tengah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. “Ya sekarang sedang dalam pengembangan,”tuturnya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: