Pendaftaran CPNS Lamtim Diperpanjang, Ini Jadwalnya

Pendaftaran CPNS Lamtim Diperpanjang, Ini Jadwalnya

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang masa pendaftaran seleksi ASN. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, semula masa pendaftaran dimulai sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Namun, kini diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Hal ini didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara nomor 620/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021. Dilanjutkan, dengan adanya surat tertanggal 19 Juli 2021 tersebut maka jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi yang sebelumnya pada 28 hingga 29 Juli 2021 berubah menjadi 2 hingga 3 Agustus 2021. \"Perpanjangan masa pendaftaran ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS,\" jelas M. Ridwan didampingi Kabid Formasi dan Pengadaan Aan Setiawan. Ditambahkan, hingga saat ini, total pendaftar yang telah mengunggah berkas berkas lamaran secara online sebanyak 3.182. Sedangkan, yang masih mengisi formulir sebanyak 4.718. Diketahui sebelumnya, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS dimulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021 secara online melalui http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan pasword yang telah didaftarkan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar antara lain, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun. Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, tahun ini Lamtim mendapat alokasi CPNS sebanyak 301. Itu terdiri dari 178 tenaga kesehatan dan 123 tenaga tekhnis. Kemudian, alokasi PPPK sebanyak 2.522 untuk tenaga pendidikan. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: