Diduga Simpangkan ADD, Oknum Kapekon Ditahan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Kepala Pekon (Kapekon) Kutawaringin. Kecamatan Adiluwih Bace S. menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224. \"Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,\" kata Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11). Atas dasar hasil pemeriksaan, Bace ditahan sejak Senin (2/11). \"Tersangka sudah ditahan sejak Senin (2/11),\" sebut dia. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: