Pendapatan Kota Bandarlampung 2020 Diproyeksi Rp3,05 Triliun

Pendapatan Kota Bandarlampung 2020 Diproyeksi Rp3,05 Triliun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 menemui kata sepakat. Ya, kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan antara pimpinan DPRD dan wali kota Bandarlampung dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Jumat (25/10). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi dan dihadiri sebanyak 39 anggota DPRD. Wiyadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS APBD Bandarlampung TA 2020 dilaksanakan setelah adanya kesepakatan antara Badan Anggaran (Banang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan sejak 14 hingga 24 Oktober 2019. Juru Bicara Banang DPRD Bandarlampung Agusman Arief menyatakan, KUA PPAS APBD Bandarlampung TA 2020 yang disepakati telah melalui pembahasan yang mendalam. Dari pembahasan itu, lanjut Agusman, Banang dan TAPD telah menyepakati proyeksi KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung TA 2020 dengan pendapatan diproyeksi sebesar Rp3,05 triliun. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp980,7 miliar; Dana Perimbangan Rp1,45 triliun; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp616,83 miliar. Sementara, kebijakan Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,92 triliun. \"Belanja daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp117,83 miliar dibandingkan dengan APBD Tahun 2019,\" papar Agusman Arief. Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,19 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp1,72 triliun. Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada Banang dan TAPD yang telah menyelesaikan dan menyepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. \"Setelah KUA dan PPAS ini disepakati maka kami menyampaikan Nota Keuangan APBD 2020 untuk disetujui bersama,\" pungkas Herman H.N. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: